Wanita Muslimah

panduan mualaf dalam menjalani masa pembelajaran

Wanita Muslimah

Postby daffa » 02 Jun 2010 15:10

Wanita Yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah...

Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah SWT, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah SWT melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatunariyatun
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatunariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah SWT, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah SWT.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240).

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatunariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatunariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah SWT. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatunariyatun ada tiga makna:
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah SWT, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatunariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah: Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah SWT dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 02 Jun 2010 15:34

Pakaian Yang Mesti Engkau Pakai, Saudariku

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]

Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan "Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang". Semoga bermanfaat. Hanya Allah SWT lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.

Allah SWT Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah SWT adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah SWT Ta’ala juga berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14).

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan
Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.

Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terakhir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah SWT Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim).

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatunariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834).

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).

Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah SWT akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata: “Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda: ”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah SWT.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad).

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengenai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah SWT terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah SWT memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 23 Jun 2010 09:45

Keringanan Tidak Mengqadha' Shalat

Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah SWT Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha' shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.

Dari Muadz.
Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Apakah salah seorang diantara kita harus mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid.?".

Aisyah menjawab : "Apakah engkau wanita merdeka .?. Pada masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita diantara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat". (Hadits Riwayat Muttaafaqun 'alaih).

Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : "Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus mengqadha' shalat, tetapi hanya wajib mengqadha' puasa saja. Para ulama mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha'nya akan memperberat kaum wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali". (Syarhu Shahihi Muslim I/637).

Tetapi yang jadi masalah di sini adalah : "Masuknya waktu shalat telah ditentukan, ada seorang wanita yang dalam keadaann suci hendak mengerjakan shalat tetapi pada saat hendak mengerjakan shalat itu dia haid. Lalu apakah dia harus mengqadha shalat ini, ataukah shalat itu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan shalat-shalat yang ditinggalkan dia menjalani haid.?".

Yang benar dan kebenaran ini didukung oleh beberapa dalil adalah dia harus mengqadha'nya, karena waktu shalat telah tiba sedang dia dalam keadaan suci, sehingga kedudukan hukumnya sama dengan shalat-shalat yang dikerjakan pada saat dia dalam keadaan suci, atau seperti orang yang lupa mengerjakannya atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya.

Shalat tersebut harus diqadha pada saat wanita itu telah suci dari haidnya. Wallahu a'lam


[Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 23 Jun 2010 09:57

Keringanan Berdzikir Kepada Allah SWT Bagi Wanita Haid

Zikir kepada Allah SWT Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT Azza wa Jalla. "Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepadaku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". [Al-Baqarah : 152]

"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah SWT adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". [Al-Ankabut : 45]

Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman: "Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah SWT, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". [Al-Shaffat : 143-144]

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu].

Diantara bentuk kemurahan Allah SWT Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.

Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan: "Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis".

'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).

Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan: "Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah SWT Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an.


[Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita oleh Amr Bin Abdullah Mun'im, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 23 Jun 2010 10:01

Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid

Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami.

Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :

"Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah menjawab : Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)

Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan: "Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih)

Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu'.

Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu' dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ' anhu, dia menceritakan: "Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih)

Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.

Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ketengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.


[Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita oleh Amr Bin Abdul Mun'im, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 23 Jun 2010 10:08

Hukum Mencukur Rambut Meniru Mode Di Majalah Dan Hukum Membelah Rambut Di Pinggir

HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH
Pertanyan: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majlah barat, atau potongan-potongan rambut yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat? Apa standard untuk menentukan meniru atau bukan? Semoga Allah SWT memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.

Jawaban: Allah SWT Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyariatkan untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan sekedar berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.

Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik, maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimah, apabila memang pada mulanya adalah tasyabbuh (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka”

“Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami”

Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah SWT Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: “Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi peminpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]

Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda-tanda mencintai mereka adalah meniru mereka.

[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317]


HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR
Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Apa hukum membelah rambut di pinggir?"

Jawaban: Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Dua golongan termasuk ahli neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim]

Sebagian ulama menafsirkan 'maailaatun mumiilaatun' adalah para wanita yang menyisir rambutnya seperti sisiran orang yang sesat serta menyisir orang lain seperti itu. Tapi yang benar adalah bahwa arti 'maailaatun' adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan arti 'mumiilaatun' adalah menyesatkan orang lain dari kewajibannya. Walahu a'lam.

[Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 23 Jun 2010 10:19

Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya

HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT
Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.?

Jawaban: Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Allah SWT Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah SWT Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh" [Adz-Dzariyat : 56-58]

Jika seorang wanita membuka pintu bagi dirinya untuk mengenakan selain pakaian orang muslim dan pakaian yang menyalahi adat, sesungguhnya tidak akan akan ada batasnya. Bisa jadi sampai pada pakaian yang sama sekali tidak disangsikan keharamannya. Maka bagi wanita-wanita muslimah hendaknya bertakwa kepada Allah SWT dengan meninggalkan kebiasaan tersebut.

Bagi laki-laki yang Allah SWT ciptakan sebagai pemimpin atas wanita hendaklah memperhatikan hal tersebut pada diri istrinya dan melarang mereka mengenakan pakaian yang menyalahi syari'at. Sungguh saya heran dengan wanita-wanita dan laki-laki yang menyetujui mereka, yang telah meninggalkan kebiasaan mereka yang berdasarkan pada rasa malu dan menggantikannya dengan kebiasaan suatu kaum yang tidak mempunyai rasa malu. Ini menunjukkan lemahnya kepribadian mengikuti orang lain. Dari sisi lain menunjukkan lemahnya iman jika memang pakaian ini menyalahi pakaian Islam.

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal.22]


HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA
Pertanyan: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut, yang diikuti oleh banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tergerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 1000 real, bahkan lebih.

Jawaban: Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharaannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Artinya : Allah SWT tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala”.

Yang dimaksud dengan haidh di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa ada suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya.

[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby Nur_aeni » 25 Jun 2010 09:21

daffa wrote:HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

:cry: :cry:

JazakALLAH Om.. :P
Setiap posting dimulai dgn salam & doa-doa
User avatar
Nur_aeni
Junior User
 
Posts: 304
Joined: 12 Jan 2010 11:02

Re: Wanita Muslimah

Postby daffa » 25 Jun 2010 15:09

Nur_aeni wrote:
daffa wrote:HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

:cry: :cry:

JazakALLAH Om.. :P


pan kagak kliatan ukhti nur make hijab... :mrgreen: , mau ganti model ney sisirannya... 8-)
Image

Image
daffa
Junior User
 
Posts: 373
Joined: 12 Oct 2009 10:55

Re: Wanita Muslimah

Postby Nur_aeni » 29 Jun 2010 10:07

daffa wrote:
Nur_aeni wrote:
daffa wrote:HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

:cry: :cry:
JazakALLAH Om.. :P

pan kagak kliatan ukhti nur make hijab... :mrgreen: , mau ganti model ney sisirannya... 8-)


Non Muslim tdk indentik pada satu kebiasaan itu, tp modelnya cemmacem.
*pernyataan jail ya Om?*
I know....... sami'na watho'na, insya-Allah SWT :D
Setiap posting dimulai dgn salam & doa-doa
User avatar
Nur_aeni
Junior User
 
Posts: 304
Joined: 12 Jan 2010 11:02


Return to Panduan Mualaf

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest

cron