Hikmah & Kajian - Hikmah dan Kajian
Tuesday, 17 February 2009 11:11
Siapa bilang produk halal hanyalah salah satu dari tuntutan konsumen. Dari kacamata hak asasi, ternyata produk halal adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara di mana, mayoritas penduduknya adalah Muslim. Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr Din Syamsudin, produk halal adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dan karenanya, menjadi kewajiban bagi sebuah negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, seperti di Indonesia, menghormati hak-hak masyarakat itu dengan memenuhi tuntutan penyediaan produk halal.Dengan kata lain, agar masyarakat merasa tentram dan yakin bahwa produk yang mereka konsumsi itu halal, maka negara harus mengadakan sertifikasi halal bagi semua produk yang dipasarkan ke masyarakat. Baik itu produk impor maupun produk lokal. "Karena itu adalah hak asasi yang harus dihormati," ujar Din saat dihubungi Republika semalam.
Sebenarnya, ungkap Din, Indonesia sendiri sudah mencantumkan keharusan itu dalam UU Pangan nomor 6 tahun 1996. Dalam UU itu antara lain disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen untuk mencantumkan label halal pada produk mereka. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap pencantuman label halal itu, belum dilakukan maksimal. Ini yang menurut Din, perlu terus ditingkatkan. Sejauh ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LP-POM MUI) sudah melangkah dengam memberikan sertifikasi halal.
Langkah ini, tentu saja sangat positif dan perlu terus digalakkan. Dan menurut Din, bila upaya itu hanya dilakukan oleh MUI (melalui LP-POM MUI) tentu saja, tak cukup. Artinya negara perlu melakukan langkah serupa secara lebih serius. Pendapat Din itu, juga sama seperti yang dilontarkan mantan Meneg Pangan dan Holtikultura Prof AM Saefuddin dalam seminar "Kepedulian Produsen Terhadap Produk Halal" yang diselenggarakan Yayasan Institut Transparansi Indonesia (INTI) bekerja sama dengan risalah Mujahidin di gedung YTKI, kemarin. Dalam seminar itu, AM Saefuddin mengusulkan perlunya pembentukan jaringan-jaringan ke daerah-daerah oleh LP-POM MUI untuk menangani proses sertifikasi halal.
Menurut AM Saefuddin, yang dalam seminar itu tampil sebagai pembicara bersama dengan tiga pembicara lainnya, yakni Prof Dr Muhammad Amin Suma, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI; Bpk Nur Wahid dari LPPOM MUI mewakili Ketua LPPOM; Prof Dr Aisyah Girindra yang berhalangan hadir; Dyah Indrianti D.SH. dari YLKI, juga menilai bahwa otoritas pemberian label halal itu, sebaiknya bukan hanya dilakukan oleh LP-POM MUI saja. "Otoritas label halal jangan hanya oleh LPPOM MUI di Jakarta tapi perlu pembentukan lembaga-lembaga sejenis di daerah-daerah," ujar Saefuddin.
Kalau tidak seperti itu, LP-POM akan lamban. Namun otoritas menentukan kehalalan produk tetap ada di LP-POM MUI Jakarta. "Atau bisa saja, MUI membentuk jaringan dengan universitas-universitas di daerah-daerah yang memiliki fasilitas laboratorium kimia yang sangat diperlukan dalam proses penelitian suatu produk," ujarnya memberikan alternatif lain dalam membentuk jaringan di daerah ini. Nantinya lembaga-lembaga atau unversitas-universitas ini setelah melakukan penelitian terhadap suatu produk akan memberikan laporan kepada MUI. Lebih lanjut, Komisi Fatwa- lah yang akan menentukan halal atau tidak produk tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
Menurut Saefuddin, hal ini sangat penting untuk menghidupkan lembaga-lembaga di daerah. Terlebih menyambut otonomi daerah ketika kesadaran masyarakat tentang status kehalalan suatu produk semakin meningkat maka otomatis produk-produk yang sudah bersertifikat halal akan dipilih oleh masyarakat.
Kecenderungan itu membuat banyak perusahaan akan lebih proaktif untuk mengajukan sertifikat halal kepada MUI atas produk yang dikeluarkan karena akan meningkatkan volume penjualan. Dalam keadaan seperti itu MUI tidak boleh lamban, maka ide untuk membentuk jaringan di daerah-daerah menjadi penting terutama untuk menangani produk-produk lokal.
Sementara dari kacamata konsumen, Dyah Indrianti dari YLKI menilai tingkat kepedulian konsumen di Indonesia terhadap kehalalan produk yang ada masih rendah dan cenderung individualis. "Konsumen di Indonesia cenderung lempar batu dan sembunyi tangan," katanya.
Menurut Dyah, banyak di antara konsumen yang terkadang enggan diajak berpartisipasi secara nyata misalnya, ketika diajak untuk melanjutkan tuntutan penyediaan produk halal melalui jalur hukum, umumnya mereka menghindar. Dan yang menyedihkan, banyak di antara mereka yang sebelumnya menyatakan mendukung, ketika dicek ulang, ternyata memberikan nomor telepon yang bukan sebenarnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan tingkat kesadaran konsumen masih dalam kategori membela secara individual belum membela secara kolektif. Belum ada rasa empati terhadap konsumen yang lain. Padahal, menurutnya, misi YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dan rasa empati dari para konsumen tersebut. Kalau kondisinya terus seperti ini maka usaha-usaha perlindungan konsumen di Indonesia akan berjalan lambat, ujarnya
| < Prev | Next > |
|---|





"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja