Oase Iman
Monday, 30 August 2010 07:52
Assalamu'alaikum wr.wb., Ada teman yang kirim email ke saya yang menjelaskan hukum menggunakan tasbih. Dalam artikel itu, dijelaskan bahwa mayoritas dari ulama membolehkan kita untuk menggunakan tasbih untuk berdzikir. Tetapi ada juga pendapat minoritas yang melarang, dengan penjelasan tidak ada contoh dari Nabi SAW. Berikut ini adalah komentar saya.






"Setelah seorang keturunan Tionghoa menjadi muslim, maka keadaannya sungguh berlainan. Antara si pribumi (yang umumnya beragama Islam) dan nonpri keturunan Tionghoa yang masuk Islam, terjalin suatu hubungan batin yang luar biasa menakjubkan. Persamaan agama, dalam hal ini Islam, menciptakan hubungan mesra dan mengharukan sebagai saudara seagama. Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, arti dan nilai saudara sekandung tidak lebih besar dari saudara seagama. Bahkan, saudara sekandung bisa berbeda agama dengan segala konsekuensinya di akhirat. Sedangkan, saudara seagama sifatnya abadi di dunia maupun di akhirat." Junus Jahja